BEKASI, ifakta.coPT Inspirasi Kuliner Indonesia, perusahaan yang diketahui memegang merek dagang Let’s Go Chicken di kawasan Kemang Pratama, Kota Bekasi, diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan normatif ketenagakerjaan. Dugaan tersebut meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak adanya perjanjian kerja tertulis, hingga penahanan ijazah asli milik karyawan.

Informasi tersebut diperoleh ifakta.co dari seorang mantan pekerja yang mengaku mengalami langsung praktik tersebut. Demi menjaga keamanan dan privasi, identitas narasumber tidak dipublikasikan.

“Saya bekerja di situ dengan gaji di bawah UMR. Tidak ada kontrak kerja, tetapi ijazah asli justru ditahan oleh perusahaan,” ujar narasumber kepada ifakta.co, Rabu (9/7/2026).

Iklan

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain dugaan pembayaran upah di bawah UMK, tidak adanya perjanjian kerja tertulis juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Sorotan juga tertuju pada dugaan penahanan ijazah asli pekerja. Praktik tersebut selama ini kerap menjadi objek sengketa hubungan industrial karena dinilai dapat membatasi kebebasan pekerja untuk mengundurkan diri maupun memperoleh pekerjaan di perusahaan lain.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Rinto Hartoyo Agus, SH, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Hubungan industrial harus dibangun berdasarkan hukum. Pengusaha memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja, termasuk hak atas upah, kepastian hubungan kerja, serta hak-hak lain yang dijamin undang-undang. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan juga wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rinto.

Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja tidak dapat dianggap sebagai persoalan internal perusahaan semata. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inspirasi Kuliner Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta konfirmasi serta memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila pihak PT Inspirasi Kuliner Indonesia memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(jo/jo)

Iklan