JAKARTA, IFAKTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (11/01) sekira pukul 02.30 WIB, korban setelah mengantar abang iparnya ke rumahnya dan dibegal saat sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.
“Awal kronologisnya, pada saat korban yang hendak kembali ke kediamannya. Dalam diperjalanan, korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman saat press conference di Mapolsek Kembangan, pada Jumat, (12/01/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Billy menyebutkan, pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A dan E. Salah satunya ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu inisial A. Pelaku atas nama inisial A berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan,” sebutnya.
Pelaku A ditangkap lantaran korban sempat meneriaki pelaku dengan kata ‘maling’.
Sontak, teriakan pelaku pun didengar oleh pengendara lainnya, dan langsung membantu mengamankan pelaku A.
“Ketika korban (diserang), ada pengendara lain yang lewat spontan dia (korban) langsung berteriak maling, kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban, dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Bahkan, ia pun mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh korban dan pengendara, karena berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka atas nama inisial A, kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan, itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.