JAKARTA, IFAKTA.CO – Masyarakat jika mengalami kendala dan permasalahan saat melaporkan kasus permasalahan tanah ke penegak hukum, untuk segera lapor ke Presiden Joko Windodo (Jokowi) atau ke Komnas HAM.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7/2023) kemarin.
“Masyarakat yang melihat persoalan-persoalan ada oknum penegak hukum yang dimanfaatkan mungkin organisasi kejahatan yang berkaitan dengan tanah bisa dilaporkan ke presiden atau dilaporkan ke Komnas HAM lalu bisa juga dilaporkan langsung kepada Kapolri jadi Indonesia adalah negara hukum,” ujar Riyanta dikutip dari Parlementaria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa sebagian besar permasalahan sengketa tanah yang terjadi selama ini didiga karena memiliki pelindung dari oknum aparat penegak hukum.
“Seperti tadi dipaparkan bahwa dari 330 kasus di Sumut itu 255 kasus di antaranya yang bersinggungan dengan PTPN (PT Perkebunan Nusantara),” ujarnya.
Oleh karena kata dia, ini perlu disosialisasi kepada masyarakat bahwa BPN itu tugasnya hanya kepada tanah-tanah yang sudah didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Selain itu bukan menjadi tanggung jawab BPN.
Ia menegaskan kembali agar masyarakat harus berani melaporkan berbagai kendala pertanahan yang dialami kepada aparat penegak hukum jika mengalami kendala.
“Masyarakat harus berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami kendala dalam bidang pertanahan, ini harus didorong,” tegas Legislator Dapil Jateng III dari Fraksi PDI Perjuangan ini.