Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Polres Malang Pasang Papan Himbauan

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG ifakta.co – Melakukan langkah-langkah preventif dengan memasang papan himbauan,Sat Lantas Polres Malang,Polda Jatim berupaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas khusunya di perlintasan Kereta Api.

Hal tersebut dilakukan oleh Sat lantas Polres Malang mengingat tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta di Jawa Timur terlebih pada perlintasan keteta tanpa palang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis J.M menjelaskan terkait pemasangan papan himbauan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini bertujuan untuk mengingatkan warga masyarakat yang melintas untuk lebih waspada.

“Ada beberapa perlintasan kereta api yang kami pasang papan himbauan diantaranya perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dsn Tamanayu Desa Jatirejoyoso Kec Kepanjen dan di Desa Ngebruk Kec Sumberpucung,”ujar AKP Agnis,Selasa (10/1).

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dengan papan himbauan ini pihaknya berharap masyarakat lebih berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

AKP Agnis juga memberikan apresiasi kepada warga sekitar lokasi atas kepeduliannya terhadap keselamatan para pengguna jalan yang melintas dengan menjadi relawan di perlintasan kereta api tersebut.

“Relawan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu sangat membantu, kami apresiasi untuk mereka,”pungkas AKP Agnis.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB