Mantan Ketua PWI Jaya Kritik Atal S Depari Soal Plt PWI Sumbar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konferensi PWI Sumbar telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru untuk masa bakti 2022 – 2027.

Namun, keputusan itu dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Pasalnya, Basril masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Ketua PWI Jaya, Marah Sakti Siregar sangat menyayangkan jika Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari masih tetap “keras kepala” untuk mengambil keputusan dan menetapkan Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata Marah Sakti, pengunduran diri Basril sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas yang diklaim sudah disetujui Dekan dan Wakil Rektor, hanyalah sekadar akal-akalan untuk memuluskan langkah Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Saya menyesalkan dan mencela langkah yang mau diambil Ketum PWI Pusat itu,” ujarnya, Sabtu (7/1).

Lebih lanjut Marah Sakti menerangkan, di dalam pertimbangan SK PWI Pusat (SK Revisi) pengangkatan Plt Ketua PWI Sumbar pada tanggal 12 Agustus 2021, mengatakan bahwa Basril baru bisa dilantik setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari BAKN.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kok, sekarang pertimbangan SK itu justeru ditelikung. Aneh!” tanyanya.

Ia pun meminta agar Atal S Depari menghentikan berbagai macam manuver untuk terus membelakangi dan mengabaikan aturan organisasi, yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Mantan wartawan senior Tempo ini juga mengingatkan, bahwa kewajiban Ketum PWI Pusat adalah menegakkan marwah organisasi dengan tunduk dan taat pada PD PRT dan KPW PWI.

“Bukan terus mencari celah untuk mencari kelemahan aturan itu lalu membuat tafsir sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok. PWI itu organisasi profesi, bukan ormas atau orpol,” ujarnya.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Perlu diketahui bersama, pengunduran diri PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 6.

“Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca