Dua Pria Diduga Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota diringkus Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Loceret dan sekitarnya, dua orang pria asal Pasuruan dan Mojokerto inisial BR(40) dan AF(44) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (19/6/2022) pagi. Keduanya diamankan di kamar kosnya di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip warna bening. BR dan AF yang merupakan Target Operasi (TO) Pekat Semeru 2022 yang lalu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyebut penangkapan BR dan AF dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar lewat nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres” di 0813-3134-2003.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengantungi identitas dan ciri-ciri BR dan AF ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan.
Informasi mengenai pelaku ini kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” kata AKP Joko.

“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari BR dan AF untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” katanya.

Berdasarkan keterangan BR dan AF, sabu seberat 100,56 gram tersebut akan diantar kepada seseorang yang mengaku bernama RD selaku pemesan barang.

“Kepada BR dan AF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112, ayat 2 jo pasal 132, ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru