JAKARTA – Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan Sabu. Sebanyak 11ribu butir ekstasi dan 3kilo gram Sabu-Sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda
“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” Ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin, (23/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1)
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ybs ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram
“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya.
Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.
Para pelaku merupakan residivis Yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.