Bertepatan Dengan Hari Anti Narkoba Internasional ( HANI ) BNN Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co NGANJUK – BNN Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu Dan Ganja Saat HANI. Bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk memberikan kado istimewa untuk pemberantasan narkoba. 

Pada Ahad sore (27/6), timsus BNN Nganjuk berhasil meringkus seorang kurir pengedar narkoba bernama Sujono, 46 tahun, asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. 

Sujono disergap tanpa perlawanan di tepi Jalan Raya Kunti, Kecamatan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kepala BNN Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto, dalam pers rilis kasus ini Selasa siang (29/6) menjelaskan, pelaku diringkus dengan barang bukti tiga plastik klip sabu-sabu, masing-masing seberat 11,75 gram, 0,36 gram, dan 0, 34 gram. Totalnya seberat 12,45 gram. 

Selain itu, dari tangan tersangka Sujono juga disita barang bukti ganja siap edar sebanyak 6,45 gram. 

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Sujono ditangkap tim BNN Nganjuk saat hendak mengedarkan narkotika golongan I tersebut di lokasi penangkapan. Adapun modus operandi yang dilakukan dengan sistem ranjau, alias tidak saling mengenal antara pembeli dan penjual. 

“Pelaku berperan sebagai kurir, ditangkap di Magetan karena termasuk wilayah kerja BNNK Nganjuk, selain Kabupaten/Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Saat ini tersangka meringkuk di ruang tahanan BNNK Nganjuk,” ungkapnya. 

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Dari hasil penyelidikan, pria muda itu diduga memperoleh sabu-sabu melalui jaringan di dalam Lapas Madiun. 

Lebih lanjut AKBP Bambang mengatakan, Sujono diduga menjadi kurir pengedar sabu dan ganja dengan wilayah ‘operasi’ di Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

Dia dijerat pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani
Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:13 WIB

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu

Berita Terbaru