JAKARTA, Ifakta.co – Dalam sidang perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Oleh karena itu, MK kini mengubah tafsir Pasal 29 huruf i dan j UU Nomor 19 Tahun 2019.

Selanjutnya, Mahkamah menyatakan bahwa kata “melepas” jabatan harus dimaknai sebagai status “nonaktif dari”. Selain itu, pimpinan KPK juga harus berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya agar tetap menjaga independensi selama bertugas.

Perubahan Makna Pasal 29 UU KPK

Iklan

Dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/4/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK mengubah tafsir operasional dalam Pasal 29 huruf i dan j UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

  • Pasal 29 huruf i: Kata “melepas” kini harus dimaknai sebagai “nonaktif dari” jabatan struktural atau jabatan lainnya.
  • Pasal 29 huruf j: Frasa “tidak menjalankan” jabatan juga harus dimaknai sebagai “nonaktif dari” profesi sebelumnya.

“Mahkamah menyatakan kata ‘melepas’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai nonaktif dari,” tegas Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta.

Alasan MK : Pimpinan KPK Adalah Selected Officials

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan dasar pertimbangan hukum di balik putusan ini. MK membedakan antara jabatan politik hasil pemilu (elected officials) dengan jabatan berbasis seleksi kompetensi (selected officials) seperti pimpinan KPK.

Mengapa pimpinan KPK cukup nonaktif?

  1. Bukan Mandat Politik Langsung : Pimpinan KPK dipilih berdasarkan integritas dan profesionalisme, bukan melalui pemungutan suara rakyat.
  2. Penugasan Sementara : MK menilai jabatan pimpinan KPK merupakan penugasan publik yang bersifat sementara.
  3. Hak Konstitusional : Mengharuskan pengunduran diri permanen dianggap merugikan hak individu untuk kembali ke profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir.

“Secara konseptual, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki peluang kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa tugasnya selesai, selama belum memasuki usia pensiun,” urai Guntur Hamzah.

Tetap Larang Rangkap Jabatan

Meskipun tidak perlu mundur permanen, MK tetap memberikan catatan tegas. Selama masa jabatan berlangsung, pimpinan KPK wajib fokus penuh pada pemberantasan korupsi.

Mahkamah melarang keras pimpinan KPK menjalankan fungsi jabatan atau profesi lain secara bersamaan. Hal ini bertujuan untuk:

  • Mencegah konflik kepentingan.
  • Menghindari penyalahgunaan wewenang.
  • Menjaga independensi lembaga antirasuah.

Dengan putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dengan tuntutan profesionalisme dalam tubuh KPK.

Ringkasan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026

Poin PerubahanAturan LamaAturan Baru (Putusan MK)
Status JabatanWajib Melepaskan/Mundur PermanenWajib Nonaktif
Sifat JabatanDianggap permanen lepas dari asalPenugasan publik sementara
Pasca Menjabat
Kehilangan jabatan/profesi lamaBisa kembali ke profesi asal
Berdasarkan Sidang Pengucapan Putusan MK, Jakarta, 30 April 2026.

(fa/fza)