Ifakta .co, JAKARTA – Dalam rangka Kegiatan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain dampingi Kadis HUB Provinsi DKI Jakarta Syaprin Liputo, untuk wilayah Jawa dan bali di terminal bus kalideres Jl. Daan Mogod KM 16.Kalideres Jakarta Barat. Rabu (13/01/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Hub Provinsi DKI Jakarta Syaprin Liputo, Kasudit Kamsel Polda Metro Jaya AKBP Hari Admoko, Kasat Lantas Jakbar Kompol Purwanto, Kapolsek Kalideres Kompol H.Slamet Riyadi, Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik, Kepala Terminal Kalideres Revi zulkarnain.
” Menurut keterangan Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ” Bahwa kegiatan kunjungan kerja Kadis HUB Propinsi DKI Jakarta Syaprin Liputo di terminal bus kalideres dalam rangka Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Menurut surat edaran Menteri perhubungan No.1 TA 2021 dinyatakan bahwa setiap perjalanan antar kota antar provinsi dilakukan randemcek ravid tes antigen secara acak khusus untuk penumpang khususnya di pulau Jawa dan bali.
” Masih di katakan Revi Zulkarnain, kemudian menurut pemantauan Kadis HUB Provinsi DKI Jakarta Syaprin Liputo terminal bus Kalideres yang bekerja sama dengan klinik dan juga sudin Jak-Bar yang diwakili puskesmas Kec Kalideres melakukan ravid tes secara gratis kepada penumpang antar kota antar provinsi.
” Terminal bus Kalideres melalui mobil operasional melaksanakan ravid tes fisiar, dan kesempatan itu pula Kadis HUB Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan tersebut, guna memeriksa petugas medis dan petugas pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan bali mulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
” Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kadis HUB Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran No.27 TA 2021 menyatakan bahwa, untuk pembatasan jam operasional angkutan umum khusunya dalam kota dari mulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 20.00 wib dilanijuti dengan pembatasan kapasitas penumpang ,didalam kendaraan khusus untuk angkutan umum baik angkutan dalam kota maupun angkutan luar kota maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk yang ada.” Jelas Revi Zulkarnain.
( Ham )