JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Nusron dinilai diperlukan dalam penanganan dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, keterangan dari pihak-pihak yang terkait akan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan mendalami peran masing-masing pihak.
“KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11).
Budi menjelaskan, informasi yang disampaikan para tersangka, saksi, dan pihak terkait akan saling melengkapi. Keterangan tersebut dibutuhkan agar penyidik memperoleh gambaran perkara secara utuh, termasuk kronologi serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.
“Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan,” kata dia.
Imbauan itu juga disampaikan setelah muncul kabar mengenai rencana perjalanan Nusron ke luar negeri. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron disebut akan melakukan perjalanan ke Jepang bertepatan dengan rencana pemanggilan KPK untuk ketiga kalinya.
Boyamin menyampaikan informasi tersebut dengan merujuk pada pengajuan anggaran perjalanan dinas. Namun, informasi mengenai rencana keberangkatan itu belum dikonfirmasi oleh KPK.
“Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin dalam keterangannya.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi apabila penyidik telah melayangkan pemanggilan resmi berikutnya. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, dia belum mengonfirmasi jadwal panggilan terbaru kepada Nusron maupun pemberitahuan mengenai rencana perjalanan ke Jepang.
“Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali,” katanya.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, yakni ke Malaysia.
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Nama lain yang masuk dalam daftar tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik masih membutuhkan keterangan berbagai pihak untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Permintaan agar Nusron kooperatif disampaikan KPK dalam konteks proses penyidikan yang masih berjalan. Belum ada keterangan dalam pernyataan Budi tersebut bahwa Nusron telah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/11).
(cin/wal)





























