JAKARTA, ifakta.co – Desakan agar pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional kembali mengemuka. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai sejumlah indikator penetapan status tersebut telah terpenuhi, mengingat kebakaran berlangsung hampir empat bulan dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat di berbagai wilayah.
Daniel menyebut karhutla tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menyebabkan kerugian harta benda dan ekonomi. Menurut dia, dampaknya telah meluas melintasi provinsi dan pulau, bahkan dirasakan negara lain.
“Bicara indikator sudah terpenuhi, bicara korban sudah banyak korban, bicara kerugian harta benda tentu masyarakat sudah kehilangan harta bendanya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan status kebencanaan agar penanganan karhutla dapat berjalan lebih terkoordinasi. Daniel juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi warga yang terdampak kebakaran dalam beberapa bulan terakhir.
“Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, penetapan status bencana nasional tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai keputusan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat penanganan, melindungi masyarakat terdampak, serta mempercepat pemulihan setelah kebakaran.
Daniel mengatakan masyarakat telah menghadapi dampak karhutla dalam waktu cukup panjang. Ia menyebut kebakaran terjadi di berbagai wilayah, tidak hanya di Kalimantan.
“Masyarakat sudah capek dengan kondisi Karhutla tahun ini, sudah berjalan hampir 4 bulan, masyarakat sudah meminta kepada pemerintah agar ditetapkan sebagai bencana nasional, karena banyak korban yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, hampir di semua wilayah terjadi kebakaran,” ucapnya.
Meski demikian, pernyataan mengenai terpenuhinya indikator dan besaran kerugian tersebut merupakan penilaian Daniel. Penetapan status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah dan memerlukan pertimbangan berdasarkan data serta ketentuan penanggulangan bencana.
Hingga informasi ini disusun, bahan pemberitaan yang tersedia belum memuat keputusan pemerintah untuk menetapkan karhutla 2026 sebagai bencana nasional. Karena itu, desakan anggota DPR tersebut perlu ditempatkan sebagai sikap politik dan dorongan kepada pemerintah, bukan sebagai keputusan resmi penetapan status bencana.
Perkembangan penanganan karhutla, data korban, luas area terdampak, dan langkah pemerintah menjadi hal penting untuk terus dipantau. Informasi resmi dari instansi penanggulangan bencana dan kementerian terkait diperlukan untuk menggambarkan kondisi terkini secara utuh.
(wl/wl)



























