JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menyebut penetapan tersebut telah dilakukan sejak September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka pada September 2026. Penetapan itu berlangsung bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe, yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
“Per-September 2026,” ujar Budi saat menjelaskan waktu penetapan tersangka tersebut.
Ahmad Dedi sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, pengungkapan KPK pada 30 Oktober ini merupakan informasi mengenai penetapan status tersangka dalam pengembangan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Di samping perkembangan tersebut, KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor cukai rokok. Penyidik menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK sebelumnya menyebut pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Budi juga menyampaikan perkiraan awal mengenai nilai kerugian negara dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, angka itu masih merupakan hitungan awal penyidik dan belum menjadi nilai kerugian negara yang ditetapkan melalui proses final.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” imbuhnya.
Dalam perkara induk dugaan suap di lingkungan Bea Cukai, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, sejumlah pejabat Bea Cukai masih menjalani proses persidangan. Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun.
Perkara tersebut masih memiliki tahapan hukum yang berjalan. Karena itu, status setiap pihak perlu dibedakan sesuai prosesnya, mulai dari tersangka, terdakwa, tuntutan jaksa, hingga putusan pengadilan.
Pengembangan penyidikan KPK kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan penerimaan negara, khususnya sektor cukai. Penyidik masih perlu membuktikan dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta besaran kerugian negara melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(wl/wl)






























