JAKARTA, ifakta.co – Paspor menjadi dokumen utama bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari liburan, pekerjaan, pendidikan, hingga perjalanan ibadah. Karena itu, calon pelaku perjalanan perlu memahami prosedur pengurusannya sebelum menentukan jadwal keberangkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan permohonan paspor biasa dalam bentuk elektronik dan nonelektronik. Masyarakat dapat mengawali proses pengajuan melalui aplikasi M-Paspor. Selanjutnya, pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
Agar proses berjalan lancar, siapkan seluruh dokumen sejak awal. Selain itu, pahami perbedaan persyaratan untuk pemohon dewasa dan anak. Berikut panduan membuat paspor, mulai dari dokumen hingga biaya yang perlu disiapkan.
Iklan
Jenis Paspor dan Masa Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan, tentukan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah menyediakan dua pilihan paspor biasa, yaitu:
- Paspor biasa nonelektronik, yaitu paspor yang tidak memiliki chip elektronik.
- Paspor biasa elektronik atau e-paspor, yaitu paspor yang memuat chip elektronik untuk menyimpan data biometrik pemegangnya.
Selain jenisnya, masa berlaku paspor juga perlu menjadi pertimbangan. WNI berusia 17 tahun atau lebih, maupun yang sudah menikah dan berdomisili di Indonesia, dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Sementara itu, anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama lima tahun. WNI yang berdomisili di luar Indonesia juga memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama lima tahun.
Syarat Membuat Paspor untuk Orang Dewasa
Pemohon dewasa perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung. Pastikan seluruh data pada dokumen tersebut sesuai agar petugas dapat memeriksa permohonan dengan lebih mudah.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi, atau dokumen pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila pemohon pernah mengubah nama.
Periksa kembali dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan. Dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika informasi tersebut belum lengkap, sertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Syarat Membuat Paspor untuk Anak
Orang tua atau wali sah perlu menyiapkan dokumen tambahan ketika mengurus paspor anak berusia di bawah 17 tahun. Persyaratan ini membantu petugas memastikan identitas anak dan hubungan keluarga dengan pendampingnya.
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- KTP elektronik ayah dan ibu.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Paspor ayah atau ibu jika memilikinya.
- Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki paspor.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi keluarga, misalnya akta cerai dan penetapan hak asuh apabila orang tua telah bercerai.
Anak perlu hadir bersama orang tua atau pendamping yang memenuhi ketentuan kantor imigrasi saat menjalani proses pemeriksaan dan wawancara. Karena persyaratan pendampingan dapat menyesuaikan kondisi keluarga, periksa ketentuan kantor imigrasi tujuan sebelum memilih jadwal.
Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
M-Paspor memudahkan masyarakat mengatur permohonan sebelum datang ke kantor imigrasi. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan menentukan jadwal kedatangan.
Ikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan data yang diminta aplikasi.
- Lakukan aktivasi akun, kemudian masuk menggunakan akun tersebut.
- Pilih layanan permohonan paspor baru.
- Isi data diri sesuai dokumen identitas.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format yang diminta aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang tersedia.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing dan batas waktu yang tercantum.
Setelah menyelesaikan pendaftaran, simpan bukti permohonan dan pembayaran. Kemudian, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
Prosedur Membuat Paspor Secara Langsung
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual melalui layanan kantor imigrasi yang menyediakan mekanisme tersebut. Namun, masyarakat perlu memeriksa ketentuan kantor tujuan karena sebagian besar pemohon umum harus mengatur kedatangan melalui M-Paspor.
Jika kantor imigrasi menyediakan layanan manual untuk kebutuhan pemohon, ikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor.
- Isi formulir atau data permohonan pada loket pelayanan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Tunggu petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Terima tanda terima permohonan serta kode pembayaran jika petugas menyatakan dokumen lengkap.
- Bayar biaya permohonan sesuai kode billing.
- Ikuti proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
- Jalani wawancara dengan petugas imigrasi.
- Tunggu proses verifikasi dan adjudikasi hingga selesai.
Jika dokumen belum memenuhi persyaratan, petugas dapat mengembalikan berkas permohonan. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu melengkapi dokumen sebelum mengajukan permohonan kembali.
Tahapan Penerbitan dan Pengambilan Paspor
Setelah pemohon menyelesaikan pembayaran, kantor imigrasi menjalankan sejumlah tahapan penerbitan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta wawancara.
Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data pemohon. Tahapan ini membantu memastikan identitas serta kelayakan penerbitan dokumen perjalanan.
Pemohon dapat memantau informasi penyelesaian melalui kanal layanan kantor imigrasi. Sebagai gambaran, sejumlah kantor imigrasi menyebut paspor dapat selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja setelah pembayaran dan kelengkapan data terpenuhi. Namun, pastikan kembali estimasi tersebut kepada kantor imigrasi tempat mengajukan permohonan.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Biaya penerbitan paspor mengikuti jenis dokumen dan masa berlakunya. Pemerintah mengatur tarif tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut rincian tarif paspor biasa:
| Jenis layanan | Masa berlaku | Biaya |
|---|---|---|
| Paspor biasa nonelektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa nonelektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | – | Rp1.000.000 |
Biaya percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan tarif tambahan di luar biaya penerbitan paspor. Jadi, pemohon yang memilih e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dan layanan percepatan perlu menyiapkan total Rp1.650.000.
Sementara itu, pemohon e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dan layanan percepatan perlu menyiapkan Rp1.950.000. Perlu diingat, pemohon harus memenuhi ketentuan usia dan domisili untuk memperoleh masa berlaku 10 tahun.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Pemegang paspor perlu menjaga dokumen perjalanan tersebut selama masa berlaku. Kehilangan atau kerusakan paspor dapat menimbulkan biaya tambahan ketika pemilik mengajukan penggantian.
Berikut besaran biaya beban yang tercantum dalam ketentuan layanan:
| Kondisi paspor | Biaya beban |
|---|---|
| Paspor hilang | Rp1.000.000 |
| Paspor rusak | Rp500.000 |
| Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar | Rp0 |
Biaya beban tersebut berbeda dari tarif penerbitan paspor pengganti. Karena itu, pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya penerbitan baru sesuai jenis paspor yang dipilih.
Apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar, seperti bencana alam, pemohon dapat memperoleh pembebasan biaya beban sesuai ketentuan. Meski begitu, pemohon tetap perlu melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur penggantian.
Tips agar Pengajuan Paspor Berjalan Lancar
Persiapan yang cermat dapat membantu mengurangi kendala selama pengajuan. Pertama, samakan penulisan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir pada seluruh dokumen. Kedua, unggah foto atau hasil pemindaian dokumen yang jelas agar petugas mudah memeriksa data.
Selain itu, pilih jadwal yang benar-benar dapat dipenuhi. Hindari datang terlambat karena kantor imigrasi menjalankan pelayanan berdasarkan jadwal dan ketentuan masing-masing.
Terakhir, simpan bukti pembayaran serta bukti pendaftaran hingga paspor selesai. Jika menemukan kendala, hubungi kantor imigrasi atau kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi permohonan.
(naf/lex)


























