TANGERANG, ifakta.co — Pembangunan infrastruktur jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah sejumlah ruas jalan beton dilaporkan mengalami keretakan hingga pecah-belah meski belum lama dibangun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta tanggung jawab kontraktor pelaksana.

Kerusakan dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Kedung, Desa Tamiang, Jalan Raya Kronjo, ruas Kronjo–Pejamuran, serta Jalan Raya Kresek–Balaraja, Patramanggala Kemiri Kabupaten Tangerang.

Pembangunan infrastruktur jalan di 29 kecamatan yang digencarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sejatinya diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, ketika betonisasi yang relatif baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan, kualitas konstruksi dan efektivitas pengawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Iklan

Masyarakat berharap anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur benar-benar menghasilkan jalan yang kuat, aman, dan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Pemerintah daerah juga diminta tidak hanya mengejar percepatan pembangunan, tetapi memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan jajaran terkait segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansah, diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab kerusakan, hasil pengawasan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa pekerjaan betonisasi yang mengalami kerusakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditindaklanjuti.

“Pasti kita bongkar kalau ada betonisasi yang pecah-belah dan tak sesuai spesifikasi,” ujar H. Ardiansyah kepada ifakta.co. melalui sambungan telponnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat di tengah laporan kerusakan betonisasi di sejumlah ruas jalan. Publik menantikan realisasi komitmen tersebut, termasuk pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang mengalami keretakan dan pecah-belah.

Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau kontrak, tindakan korektif perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan, baik yang berkaitan dengan mutu material, pelaksanaan konstruksi, kondisi dasar jalan, beban kendaraan, maupun faktor teknis lainnya.

Selain persoalan kualitas konstruksi, keterbukaan informasi proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat dugaan sejumlah pekerjaan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi. Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, dan waktu pelaksanaan penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran publik.

Sejumlah proyek rekonstruksi jalan yang menjadi perhatian berdasarkan data yang dihimpun antara lain:

  1. CV Mika Konstruksi — Rekonstruksi Jalan Pasilian–Kronjo Segmen 2, dengan nilai anggaran tercatat Rp4.346.323.000.
  2. CV Three Langgeng — Rekonstruksi Jalan Pejamuran–Kronjo Segmen 1, dengan nilai anggaran tercatat Rp6.339.947.000.
  3. CV Ria Indonesia Maju — Rekonstruksi Jalan Jaka Talok–Renged, senilai Rp976.754.000.
  4. CV Farhan Karya — Rekonstruksi Jalan Pejamuran–Ceplak Segmen 6, dengan nilai anggaran tercatat Rp9.347.295.000.
  5. CV Putri Parahyangan — Rekonstruksi Jalan Balaraja Segmen 1, dengan nilai anggaran tercatat Rp3.979.075.000.
  6. CV Daya Multi Kreasi — Rekonstruksi Jalan Patramanggala–Jambu Kemiri, senilai Rp1.217.945.000.
  7. CV Baragalu Mandiri — Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pegadingan–Tamiang–Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, dengan nilai anggaran tercatat Rp732.404.000.

Nilai anggaran dan nama kegiatan tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen kontrak serta data resmi pengadaan pemerintah. Pencantuman nama perusahaan dalam daftar ini bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan terkait telah melakukan pelanggaran.

Edo (37), warga Kabupaten Tangerang yang bekerja sebagai pedagang lapak di Pasar Ceplak, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata terhadap kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut harapan warga, pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan menimbulkan persoalan baru ketika pekerjaan belum lama diselesaikan.

Penanganan kerusakan juga diharapkan tidak sekadar melalui tambal sulam tanpa pemeriksaan menyeluruh. Evaluasi teknis diperlukan untuk menentukan metode perbaikan yang tepat agar kerusakan serupa tidak terus berulang dan anggaran pemeliharaan dapat digunakan secara efektif.

Saat dikonfirmasi ifakta.co mengenai persoalan kerusakan betonisasi tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun. Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansah, juga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pada Rabu (7/10/2026).

Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pemerintah daerah, DBMSDA, pejabat teknis, dan kontraktor pelaksana tetap diperlukan agar penyebab kerusakan serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara berimbang.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera memeriksa ruas jalan yang mengalami kerusakan, mengevaluasi kelengkapan informasi proyek, serta memastikan kewajiban perbaikan dilaksanakan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Penggunaan anggaran publik harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban. Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang besarnya anggaran atau banyaknya ruas jalan yang dikerjakan, melainkan juga kualitas hasil pekerjaan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

(sib/lex)

Iklan