JAKARTA, ifakta.co – Keadilan elektoral kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang panas terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (30/9/2026) malam, fokus bukan lagi hanya pada sengketa angka, melainkan pada keabsahan fundamental pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para pakar hukum tata negara yang dihadirkan pihak pemohon secara tegas menyerukan satu hal: diskualifikasi elektoral adalah jalan konstitusional yang wajib ditempuh!
Pakar hukum tata negara dan hukum publik terkemuka, Bivitri Susanti, memberikan pandangan yang mengguncang. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki “kekuasaan implisit” atau implied powers untuk tidak bersikap kaku secara positivistik. Menurut Bivitri, persoalan yang diuji dalam perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut integritas proses pemilihan yang telah cacat sejak awal. “Dalam sistem pemerintahan presidensial memang presiden dan wakil presiden tidak bisa diberhentikan kecuali karena impeachment, tapi di sisi lain ada implied power atau kekuasaan implisit yang ada pada Mahkamah untuk menjaga negara hukum dan konstitusi, terutama terkait dengan pemilu ini,” jelasnya di ruang sidang.
Bivitri juga mengingatkan bahwa terobosan hukum semacam ini bukanlah hal baru bagi MK. Sejak masa lalu, Mahkamah telah menunjukkan keberaniannya untuk melakukan langkah-langkah progresif demi melindungi hak konstitusional warga negara. Dalam situasi darurat konstitusional, MK memiliki ruang gerak untuk melakukan koreksi substantif, termasuk menghadapi dugaan cacat hukum pencalonan yang krusial ini.
Iklan
Senada dengan Bivitri, pakar hukum tata negara dan hukum adat, Yance Arizona, menambahkan perspektif penting. Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum acara PHPU, mekanisme koreksi terhadap pelanggaran syarat pencalonan dapat diwujudkan melalui perintah pemulihan atau constitutional order, termasuk opsi diskualifikasi elektoral. Yance menekankan, selama seseorang masih menikmati keuntungan atau posisi dari proses pencalonan yang bermasalah, diskualifikasi tetap relevan untuk dipersoalkan. “Justru diskualifikasi itu masih relevan sepanjang seseorang yang diuntungkan karena dugaan pelanggaran itu masih mendapatkan manfaat,” tegas Yance, menggarisbawahi urgensi tindakan MK.
Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini, menyoroti pergeseran persoalan utama dalam perkara ini. Menurutnya, isu ini telah bergeser dari sekadar perdebatan tentang ijazah formal ke arah dugaan manipulasi aturan main (rules of the game) yang didesain secara spesifik. Titi dengan tegas menyatakan bahwa pemilu yang berintegritas menuntut kepatuhan mutlak terhadap prinsip jujur dan adil sebagaimana diamanatkan konstitusi. “Yang kita persoalkan di sini bukan soal apakah Gibran sudah benar lulus SMA atau tidak, tapi apakah ada manipulasi terhadap aturan main Pilpres yang sudah dilakukan atau tidak,” ujar Titi.
Ia juga mengingatkan bahwa MK tidak boleh ragu untuk meneguhkan diri sebagai pengawal demokrasi konstitusional. Berbagai preseden terobosan hukum di masa lalu membuktikan bahwa MK memiliki kapasitas untuk memperluas jangkauan keadilan elektoral demi memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun manipulasi norma yang mencederai kedaulatan rakyat. Diskualifikasi dipandang sebagai langkah krusial untuk merawat marwah konstitusi dan menjaga prinsip keadilan.
Dugaan adanya rekayasa norma ini semakin dikuatkan oleh kesaksian dari mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha. Berdasarkan pengalaman panjangnya, Gusti membeberkan celah kerawanan di internal KPU yang terbagi antara “kamar komisioner” dan “kamar kesekjenan”, di mana oknum sekretariat kerap kali “dititipi” aturan tertentu. “Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan (KPU RI) yang nakal yang memang dititipi,” kata Gusti Artha. Ia menjelaskan bagaimana celah penyelipan norma seperti Pasal 18 ayat 3 PKPU dapat terjadi, bahkan tanpa sepengetahuan penuh dalam proses sinkronisasi atau konsultasi. Ini memicu pertanyaan serius tentang integritas penyusunan regulasi pemilu.
Desakan para ahli ini menggemakan satu harapan besar: agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi penjaga angka, tetapi juga pengawal moral dan integritas proses demokrasi. Dengan kekuasaan implisit dan sejarah terobosan hukumnya, publik menanti apakah MK akan berani melakukan koreksi substantif untuk menegakkan keadilan konstitusional dalam kasus pencalonan Wakil Presiden ini.(wl/wl)



