TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjadi sorotan setelah mencuat laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

Dugaan tersebut disebut terjadi di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dan melibatkan seorang pegawai yang disebut sebagai bawahan terlapor. Perkara itu menjadi perhatian setelah sejumlah poster bernada solidaritas terhadap pihak yang disebut sebagai korban terlihat di lingkungan kantor Satpol PP.

Poster bertuliskan “I Stand With The Victims Against Sexual Assault” dan “Stop Sexual Harassment” terlihat di sejumlah ruangan kantor. Poster tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban.

Iklan

Mencuatnya laporan tersebut mendapat perhatian karena menyangkut lingkungan kerja pemerintahan daerah yang semestinya menjunjung profesionalitas, keamanan, serta perlindungan terhadap seluruh pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tersebut.

Beni mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Pihaknya juga akan memanggil Ana Supriatna untuk memberikan klarifikasi.

“Saat ini sedang dalam proses penanganan. Terhadap yang bersangkutan nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujar Beni, seperti dikutip sejumlah media, Senin (21/9/2026).

Menurut Beni, pegawai yang disebut sebagai korban masih menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasa. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut memberikan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

“Saat ini korban masih baik-baik saja, masih melaksanakan kegiatan bekerja,” kata Beni.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, BKPSDM belum mengambil keputusan. Pemkab Tangerang masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Ini masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” ujar Beni.

Ana Supriatna Bantah Tuduhan

Sementara itu, Ana Supriyatna melalui hak jawabnya membantah tuduhan sebagaimana pemberitaan mengenai dugaan tersebut.

Ana menyatakan menghormati kerja jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menegaskan bahwa tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya tidak pernah dilakukan.

“Saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar. Saya menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepada saya, karena tindakan sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah saya lakukan,” demikian pernyataan Ana Supriyatna dalam hak jawabnya dikutip dalam pernyataannya dalam info.Tangerang raya (IG)

Bang Ipung Minta Penanganan Dilakukan Objektif

Di tengah mencuatnya laporan tersebut, tokoh aktivis Kabupaten Tangerang, Bang Ipung, turut memberikan tanggapan. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bang Ipung, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah telah berupaya menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sudah menjalankan roda pemerintahan agar lebih gemilang dari segala bentuk visi dan misi. Jangan sampai kerja keras tersebut dikotori oleh oknum bawahan yang justru dapat merusak nama baik Kabupaten Tangerang,” tegas Bang Ipung kepada ifakta.co, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan pemerintahan, terlebih apabila menyangkut pejabat, perlu menjadi perhatian serius.

“Iya, Pak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan, segala lelah dan upaya sudah dilakukan untuk membenahi roda pemerintahan Kabupaten Tangerang. Kok ada dugaan pelecehan seksual di dalam lingkungan kantor, apalagi disebut melibatkan seorang Kasat. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Namun, Bang Ipung juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan kesimpulan terhadap pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh pihak perlu diperiksa secara objektif agar fakta perkara dapat diketahui secara jelas.

“Kalau memang ada laporan, proses sesuai aturan. Periksa semua pihak secara objektif. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan BKPSDM, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Publik kini menunggu proses pemeriksaan yang transparan dan objektif dari Pemkab Tangerang, termasuk memastikan hak serta perlindungan bagi pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan tetap terpenuhi.

Perkara ini menjadi perhatian terhadap upaya Pemkab Tangerang dalam menjaga profesionalitas aparatur, menciptakan lingkungan kerja yang aman, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

(sib/lex)

Iklan