BANYUMAS, ifakta.co – Sebanyak 77 persen apotek di Kabupaten Banyumas berpotensi menghadapi persoalan saat memperpanjang izin usaha. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Banyumas menyebut aturan baru terkait bangunan menjadi salah satu penyebabnya.

Persoalan itu terutama muncul pada ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Banyak apotek lama berdiri dengan kondisi lahan yang tidak memungkinkan mereka mengikuti ketentuan baru.

IAI Cabang Banyumas kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banyumas. Mereka meminta pemerintah mencari solusi agar aturan tetap berjalan tanpa membuat apotek lama kehilangan kesempatan untuk melanjutkan usaha.

Iklan

Bidang Advokasi IAI Cabang Banyumas, Arief Wijaya, mengatakan persoalan tersebut menyangkut 392 apoteker dan 392 apotek mandiri yang ada di Banyumas.

Menurut Arief, pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru bagi apotek yang hendak memperpanjang izin sejak Agustus 2025. Ketentuan itu berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut membuat apotek yang sudah berdiri sejak lama menghadapi kendala. Sebab, pemilik membangun tempat usaha mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Kini, mereka harus menyesuaikan bangunan dengan persyaratan terbaru. Padahal, tidak semua pemilik memiliki lahan yang cukup untuk melakukan perubahan.

Arief mencontohkan persoalan GSB. Pada kondisi tertentu, aturan menetapkan jarak bangunan hingga 14 meter dari ruas jalan. Bagi apotek lama, ketentuan tersebut sulit mereka penuhi karena keterbatasan lahan.

“Harapan kami kalau mau diberlakukan maka kepada apotek yang baru buka. Jika diterapkan dengan apotek lama yang sudah dibangun dengan lahan seadanya, kami sulit menyesuaikannya,” katanya (21/9).

Karena itu, IAI meminta Pemkab Banyumas mempertimbangkan keringanan. Mereka berharap pemerintah tidak langsung menerapkan persyaratan baru secara penuh kepada apotek yang sudah lama beroperasi.

Arief menilai langkah tersebut penting untuk mencegah dampak yang lebih luas. Berdasarkan perhitungan IAI, sekitar 77 persen dari 392 apotek di Banyumas berpotensi terkena persoalan GSB.

“Banyak apotek yang GSB-nya tidak sesuai. Jika pemerintah daerah tetap saklek, 77 persen apotek bisa tutup karena sudah berdiri mengikuti GSB lama,” jelasnya.

DPRD Banyumas Cari Jalan Tengah

Keluhan para apoteker mendapat perhatian dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas. Ketua Komisi 4, Dukha Ngabdul Wasih, mengatakan pihaknya memahami kendala yang muncul akibat penerapan ketentuan baru tersebut.

Menurut Dukha, persoalan GSB tidak hanya menyangkut apotek. Ketentuan itu berlaku untuk berbagai bangunan yang berada di sekitar ruas jalan.

Namun, penerapan aturan tersebut bisa menimbulkan persoalan ketika pemerintah menggunakannya untuk bangunan lama. Sebab, pemilik membangun atau menjalankan usaha dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Dukha mencontohkan ketentuan jarak bangunan untuk apotek yang berada di jalan kabupaten atau kota. Persyaratan tersebut dapat menyulitkan pemilik usaha yang sejak awal memiliki lahan terbatas.

“Nah, GSB ini kan aturan untuk semua bangunan yang ada di pinggir jalan. Kalau GSB ini diterapkan apakah bisa, bisa-bisa malah kena semua,” ujarnya.

Dukha juga melihat persoalan tersebut dari sisi pelayanan masyarakat. Selama ini, apotek membantu warga memperoleh obat serta memenuhi kebutuhan layanan kefarmasian sesuai anjuran dokter.

Jika banyak apotek berhenti beroperasi, akses masyarakat terhadap obat juga berpotensi ikut terganggu. Kondisi itu kemudian dapat memunculkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan.

Karena itu, DPRD Banyumas tidak ingin aturan tersebut langsung berjalan tanpa pembahasan lebih lanjut. Komisi 4 memilih berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mencari jalan tengah.

“Kami sudah ngobrol dengan DPU dan Dinkes untuk mencari solusi bersama. Setidaknya aturan ini jangan langsung diterapkan begitu saja. Harus ada relaksasi,” jelasnya.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bentuk solusi yang dapat mengakomodasi aturan bangunan sekaligus kondisi apotek lama. IAI berharap pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi bangunan yang sudah lama beroperasi.

(naf/lex)

Iklan