JAKARTA, ifakta.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat menunjukkan kekesalannya ketika wartawan mencecar pertanyaan mengenai evaluasi internal kementeriannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Nusron hadir dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Senin (21/9/2026).

Usai mengikuti agenda tersebut, awak media mencoba meminta tanggapan Nusron terkait perkembangan kasus hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan panjang dan meminta wartawan memberikan jalan.

Iklan

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media.

Nusron kemudian menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN mengikuti proses tersebut.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Kehadiran Nusron di Gedung DPR tersebut menjadi kemunculan perdananya setelah dua kali tidak menghadiri agenda di DPR sejak namanya ikut mencuat dalam perkara tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, hingga pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga nama lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum menetapkan para tersangka, KPK melakukan operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang tunai yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Uang yang disebut ditemukan di rumah Arif terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, serta SAR910.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta.

Penyidik juga mengamankan uang Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian terhadap tata kelola pengurusan pertanahan, khususnya proses penerbitan dan pengurusan HGB. Sementara itu, Nusron menyatakan dirinya memilih menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah dijalankan KPK.

Di tengah proses penyidikan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada langkah Kementerian ATR/BPN dalam melakukan evaluasi internal. Namun, saat dicecar pertanyaan mengenai hal tersebut, Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan memilih meninggalkan lokasi setelah agenda di DPR selesai.

Proses hukum selanjutnya berada di tangan KPK. Pembuktian mengenai dugaan suap maupun peran masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

(mam/mam) 

Iklan