TANGERANG, ifakta.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang merespons cepat laporan Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek (PWGK-Kresek) terkait adanya pekerja proyek pembangunan sarana dan prasarana TK Negeri Pertiwi Kresek yang sebelumnya disebut menggunakan ruang sekolah sebagai tempat beristirahat atau tidur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pekerja proyek di lingkungan satuan pendidikan harus mengikuti prosedur yang berlaku, terlebih sekolah merupakan tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar anak usia dini.

Respons tersebut disampaikan Supriyadi setelah menerima informasi dari PWGK-Kresek. Ia meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan para pekerja tidak lagi menggunakan ruang belajar dan teras sekolah sebagai tempat tidur.

Iklan

“Semua pekerja harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Supriyadi kepada ifakta co

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah. Kepala TK Negeri Pertiwi Kresek, Mulhamah, memastikan para pekerja dari CV Arfiristi Berkah tidak akan lagi menggunakan ruang kelas sebagai tempat tidur.

Menurut Mulhamah, pihaknya telah berkoordinasi agar para pekerja segera memindahkan tempat istirahat mereka dari lingkungan ruang kelas sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

“Kalau tidak malam ini, mungkin besok malam para tukang pindahnya,” ujar Mulhamah kepada ifakta.co, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, keberadaan puluhan pekerja proyek yang disebut beristirahat di lingkungan sekolah menjadi perhatian karena lokasi tersebut merupakan fasilitas pendidikan yang setiap harinya digunakan oleh peserta didik TK Negeri Pertiwi Kresek.

PWGK-Kresek mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan di lingkungan sekolah tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar serta tetap memperhatikan aspek keamanan, kebersihan dan kenyamanan anak didik.

Dengan adanya instruksi dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah diharapkan dapat memastikan penggunaan fasilitas sekolah selama pekerjaan berlangsung tetap sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

(sib/lex)

Iklan