JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut menyeret delapan orang sebagai tersangka.

KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon diduga memberikan suap Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin, pihak swasta. Pemberian uang itu diduga bertujuan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Iklan

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Awal Mula Kasus HGB Summarecon

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyelidikan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Perkara itu diduga bermula ketika pihak Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih memiliki persoalan dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris disebut memegang SHM atas tanah yang bersangkutan.

Taufik menjelaskan para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Dalam perkara tersebut, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor menjadi pihak tergugat.

Setelah itu, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk mengikuti mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar

Menurut Taufik, komunikasi kemudian berlangsung antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin.

Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I meminta arahan dari atasannya sebelum membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

“SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Yaser dan Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin. Keduanya meminta bantuan untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang terkait proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. Nilai yang dimaksud diduga mencapai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Menurut Taufik, terdapat dugaan pihak lain yang juga akan memperoleh fee broker dari proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” ucap Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu kepada Sontang. Nilainya mencapai Rp200 juta dan diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.

Dugaan Aliran Uang hingga Rp10 Miliar

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan berbagai pelayanan pertanahan.

Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

KPK masih mendalami penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan berbagai urusan layanan pertanahan.

“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.

KPK Telusuri Peran Para Tersangka

Dalam perkara tersebut, Arif Sugiyanto diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq. Politikus Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang diduga menampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.

KPK masih menelusuri secara mendalam asal-usul dan penggunaan uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami aliran dana serta pihak yang diduga memberikan dan menerima uang.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilai keseluruhan uang yang diamankan mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut dikemas dalam berbagai tempat, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.

(sib/lex)

Iklan