JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv.
Penyidik menduga sejumlah aset Haniv berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang kini tengah KPK dalami. Karena itu, penyidik menelusuri aliran uang untuk mengetahui sumber serta penggunaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerapkan metode follow the money dalam mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Haniv.
Iklan
“Saudara MH ini kan sangkaan Pasalnya adalah 12B (UU Tipikor) yaitu gratifikasi, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, KPK menemukan informasi bahwa uang yang diduga diterima Haniv tidak hanya mengalir ke rekening. Penyidik juga mendalami dugaan penempatan dana tersebut dalam deposito di sejumlah bank serta pembelian beberapa aset berupa bangunan.
Budi mengatakan penelusuran aset tersebut memiliki dua tujuan. Selain memperkuat pembuktian perkara, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery.
“Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan asset recovery. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9) didalami soal itu,” ucap Budi.
Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami perkara tersebut. Mereka terdiri atas Budi Satria dari pihak swasta, Rd. Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, serta Veronica Susilo Wardhani yang berstatus karyawan swasta.
Kasus yang menjerat Haniv bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. KPK sebelumnya telah memaparkan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan, pengaruh, serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan kewajiban Haniv sebagai pejabat pajak.
Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat kepala kantor. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
Permintaan sponsorship itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berada di Jakarta maupun daerah lain dan berstatus sebagai Wajib Pajak (WP).
Sejumlah perusahaan yang menerima permintaan tersebut kemudian memberikan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, nilai penerimaan dari beberapa perusahaan WP di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, perusahaan yang berada di luar wilayah WP Jakarta memberikan dana sekitar Rp300 juta.
Selain dugaan penerimaan sponsorship tersebut, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing (valas) selama periode 2014 hingga 2022.
Penyidik menduga penerimaan valas tersebut berasal dari sejumlah pihak dan Haniv mendapatkannya melalui seorang perantara berinisial BSA.
Dana tersebut kemudian diduga Haniv tempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valas pada periode 2013-2018. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak atau perusahaan dan kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.
Total nilai transaksi valas yang ditukarkan melalui sejumlah money changer tersebut mencapai Rp10 miliar.
KPK menyebut seluruh rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari dugaan gratifikasi yang diterima Haniv selama periode tertentu.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap KPK.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan sangkaan terhadap Haniv berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kini, penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut. KPK juga terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery dalam perkara Mohamad Haniv.
(can/cin)

