JAKARTA, ifakta.co – DPR RI menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan, DPR menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 50A UU P2SK serta kaitannya dengan kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan pembentukan Pasal 50A UU P2SK merujuk pada ketentuan dalam UU BUMN. Ketentuan itu mengatur kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional untuk menerbitkan surat utang dan menerima pinjaman.

Iklan

Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Aturan itu terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Holding Investasi dan Holding Operasional sendiri dibentuk serta dikelola oleh BPI Danantara. Lembaga tersebut menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Menurut Soedeson, BPI Danantara membutuhkan fleksibilitas untuk memperoleh sumber pendanaan. Kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam kegiatan korporasi.

“Bahwa BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi, namun pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN. Berdasarkan kebutuhan pengaturan tersebut, pembentuk undang-undang kemudian mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan,” imbuhnya di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).

Soedeson menjelaskan pembentukan Pasal 50A UU P2SK juga berkaitan dengan upaya memperluas sumber pembiayaan untuk investasi dan pembangunan nasional. Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk memobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar.

Karena itu, instrumen surat utang khusus membutuhkan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Kepastian tersebut dinilai penting agar skema pembiayaan dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Dalam keterangannya di sidang MK, Soedeson juga menjelaskan karakteristik surat utang khusus yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK. Ia mengatakan Pasal 50A ayat (2) memberikan landasan hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua kategori surat utang.

Kategori pertama berupa surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Sementara kategori kedua merupakan surat utang pada umumnya.

Soedeson menilai terdapat perbedaan mendasar antara surat utang khusus dan surat utang pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada insentif yang diberikan negara dalam transaksi pembelian.

“Bahwa karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor. Karakteristik ini merupakan langkah strategis (afirmatif) untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional”, pungkasnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menegaskan keberadaan Pasal 50A UU P2SK tidak menghalangi proses penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang. Ia juga menyatakan aturan tersebut tidak mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Soedeson kemudian menyinggung posisi Indonesia dalam rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, status Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) membawa konsekuensi berupa kewajiban menerapkan standar global.

“Bahwa dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh pada Financial Action Task Force (FATF), telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan agar patuh terhadap standar internasional dalam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tuturnya.

(cin/can)

Iklan