JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo pada Senin, 7 September 2026.

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyidik memanggil dua anggota DPRD Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Iklan

“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RW dan saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (7/9).

“Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu itu menambah rangkaian pendalaman yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Jumat, 4 September 2026, penyidik memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami informasi mengenai proses perencanaan dan pengesahan anggaran untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik juga menggali keterangan terkait dugaan aliran uang yang diterima Bambang.

Selain Bambang, KPK sebelumnya telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan terhadap Vinna berlangsung pada 4 dan 10 Agustus 2026.

Penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK kemudian akan membandingkan keterangan para saksi untuk menyusun rangkaian perkara secara menyeluruh.

Keterangan dari para saksi akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan informasi dari saksi lainnya. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersebut dengan temuan yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy. Penyidik menduga kedua barang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mengungkap perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik melakukan langkah tersebut untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mencari pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka dalam proses penyidikan yang berjalan.

(mam/mam)

Iklan