JAKARTA, ifakta.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh. Dalam mutasi tersebut, Andi mendapat penugasan sebagai perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi Kombes Andi Kirana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026. Surat tersebut diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Pergantian jabatan ini berlangsung setelah Andi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Pada saat yang sama, Propam juga memeriksa Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.

Iklan

Namun, Polri sampai saat ini belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.

Posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan Andi kini ditempati Kombes Teguh Priambodo Nugroho. Sebelumnya, Teguh menjabat Kabid TIK Polda Aceh.

Teguh juga sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh ketika Andi menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

Selain Kapolresta, Polri turut mengganti posisi Wakapolresta Banda Aceh. AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya kini mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan tersebut.

Sebelumnya, Propam Mabes Polri memeriksa secara intensif Kombes Andi Kirana bersama AKP Muhammad Jabir. Tim Propam membawa keduanya ke Jakarta pada Rabu (5/8) untuk menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses pemeriksaan terhadap kedua personel berlangsung secara profesional dan transparan. Polri juga memastikan pemeriksaan mengikuti ketentuan hukum serta aturan internal yang berlaku.

“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Menurut Isir, pemeriksaan tersebut juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polri. Ia memastikan kepolisian akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah seluruh proses selesai.

“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri tersebut, Kombes Andi Kirana resmi meninggalkan jabatan Kapolresta Banda Aceh. Sementara itu, Kombes Teguh Priambodo Nugroho kini mendapat mandat memimpin Polresta Banda Aceh.

(ca/cin)

Iklan