YOGYAKARTA, ifakta.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kewenangan lebih besar kepada negara untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Namun, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus berjalan bersama sistem pengawasan yang kuat.

Menurut King, kewenangan besar tanpa kontrol berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Risiko tersebut semakin penting saat regulasi mengatur perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.

Iklan

Mekanisme itu dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Melalui mekanisme tersebut, negara dapat mengejar aset tertentu tanpa menunggu proses pidana berakhir dengan putusan bersalah.

Karena itu, King meminta pembentuk regulasi menetapkan batas kewenangan secara tegas. Selain itu, aturan juga perlu memuat standar pembuktian dan prosedur hukum yang transparan.

Pengawasan Aparat dan Perlindungan Warga Jadi Perhatian

King menilai mekanisme NCB membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Sebab, kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila aparat menjalankannya tanpa kontrol yang memadai.

“Mekanisme perampasan aset yang cepat tanpa proses pidana panjang bisa disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, mencari keuntungan sepihak, bahkan mengkriminalisasi masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik,” kata King.

Oleh sebab itu, ia mendorong RUU Perampasan Aset menyediakan ruang keberatan bagi pemilik atau pihak lain yang memiliki kepentingan atas suatu aset. Selain itu, pemerintah dan DPR perlu merumuskan standar pembuktian yang mudah dipahami.

Prosedur tersebut juga harus memberi kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh pemeriksaan secara adil. Dengan begitu, negara tetap dapat mengejar aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak warga.

Selanjutnya, pengawasan terhadap aparat juga perlu berjalan secara berlapis. Institusi penegak hukum harus menjalankan kontrol internal. Pada saat yang sama, lembaga eksternal dan publik perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

“Ini harus betul-betul diantisipasi. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum ini penting, baik dari publik maupun DPR,” imbuhnya.

Menurut King, sistem pengawasan tersebut dapat menjaga agar kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum. Dengan demikian, proses asset recovery tidak berubah menjadi alat intimidasi, pemerasan, atau kriminalisasi.

Sementara itu, Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian pada penerapan NCB. DPR menilai mekanisme tersebut perlu berjalan secara selektif. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah juga harus mendapat perhatian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya turut menyoroti pengawasan terhadap kewenangan aparat. Menurutnya, negara perlu memastikan proses pemulihan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, DPR juga mengkaji sejumlah alternatif untuk memperkuat akuntabilitas. Salah satunya berupa gagasan pembentukan komite independen.

King juga menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak hanya mengejar kecepatan pengesahan.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengawal isi regulasi. Terutama, pengawalan perlu menyentuh mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga, dan batas kewenangan aparat.

“Jangan hanya didorong untuk segera disahkan, tetapi substansi dan mekanisme pengawasannya juga harus dikawal,” ujarnya.

Dengan pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif. Sebaliknya, tanpa kontrol yang memadai, kewenangan besar justru dapat membuka celah abuse of power.

(naf/lex)

Iklan