JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian meningkatkan penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi mengambil langkah tersebut setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan penyidik memutuskan peningkatan status perkara setelah menggelar perkara pada Senin (31/8/2026).
“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman dilansir Antara, Senin (31/8/2026).
Iklan
Polres Pegunungan Arfak menangani penyidikan tersebut dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto.
Dalam prosesnya, polisi akan mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi. Polisi masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.
“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto.
Namun, polisi masih akan meminta penjelasan lebih lanjut dari ahli untuk memperdalam temuan yang tercantum dalam hasil autopsi tersebut.
Untuk sementara, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” kata Hesman.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan serta menguji alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hesman juga meminta keluarga korban dan masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yanto. Ia mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan berlangsung secara profesional dan transparan. Penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini bermula ketika Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.
Tim SAR kemudian melakukan pencarian selama tujuh hari. Operasi pencarian resmi ditutup pada 24 Juli 2026 setelah tim belum menemukan keberadaan Yanto.
Namun, pencarian kembali berlanjut hingga akhirnya tim menemukan jenazah Yanto pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah Yanto ke Manokwari. Pihak keluarga selanjutnya meminta pelaksanaan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.
Kini, setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mendalami hasil autopsi, keterangan saksi, temuan di TKP, serta barang bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.
(mam/mam)
