JAKARTA, ifakta.co – Gerakan Aktivis Jakarta menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin (31/8/2026). 

Aksi tersebut mendesak Polri mengusut secara serius dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Provinsi Riau.

Sekitar 70 orang mengikuti aksi tersebut. Irul bertindak sebagai koordinator lapangan. Massa membawa poster dan spanduk serta menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan, dugaan pelampauan batas hak guna usaha (HGU), dan dugaan penguasaan lahan dalam skala luas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Iklan

Gerakan Aktivis Jakarta meminta Mabes Polri memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai aparat perlu memastikan status hukum kawasan, batas lahan, legalitas perizinan, serta pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan.

“Kami datang ke Mabes Polri bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta negara hadir dan memastikan seluruh dugaan ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” tegas Irul dalam aksi tersebut.

Menurut massa aksi, sejumlah informasi mengaitkan eks PT APSL dengan kawasan seluas ribuan hektare di wilayah Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Karena itu, Gerakan Aktivis Jakarta meminta aparat tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum jika aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun status kawasan.

Massa juga menyoroti dugaan keterlibatan kelompok tani dalam pengelolaan lahan. Gerakan Aktivis Jakarta meminta aparat memastikan status dan peran kelompok tersebut secara objektif.

Mereka menilai keberadaan kelompok tani harus dapat dibuktikan secara jelas apabila memang menjalankan aktivitas secara mandiri. Sebaliknya, aparat diminta menelusuri lebih jauh jika terdapat indikasi kelompok tersebut hanya menjadi tameng dalam mempertahankan penguasaan lahan oleh pihak tertentu.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang terlihat di lapangan. Kalau memang ada pengendali, pemodal, atau pihak yang menikmati keuntungan dari pengelolaan lahan, itu juga harus ditelusuri,” ujar massa.

Selain menyoroti dugaan persoalan PT APSL, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Mabes Polri mengevaluasi penanganan persoalan tersebut di tingkat daerah. 

Massa mendorong supervisi terhadap penanganan oleh Polda Riau agar proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan bahwa evaluasi terhadap aparat tidak berarti memberikan vonis kepada pejabat atau institusi tertentu. Menurut mereka, evaluasi diperlukan untuk memastikan laporan dan informasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Dalam aksinya, massa juga meminta aparat memeriksa dugaan pemanfaatan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), dugaan pelampauan batas HGU, serta legalitas penguasaan dan aktivitas perkebunan di wilayah yang menjadi objek pengaduan.

Selain itu, mereka mendorong penghitungan potensi kerugian apabila pemeriksaan menemukan dampak terhadap negara maupun masyarakat.

“Kalau pemeriksaan nanti menemukan adanya kerugian negara atau masyarakat, jangan berhenti pada penindakan. Harus ada pemulihan dan ganti rugi sesuai mekanisme hukum,” kata Irul.

Gerakan Aktivis Jakarta kemudian menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mabes Polri. Pertama, mereka mendesak Mabes Polri turun tangan dan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara PT APSL di Riau, termasuk mengevaluasi penanganan oleh Polda Riau.

Kedua, massa meminta Mabes Polri memeriksa PT APSL terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, dugaan pelampauan batas HGU, serta aktivitas perkebunan di wilayah yang menjadi objek pengaduan.

Ketiga, Gerakan Aktivis Jakarta mendesak Mabes Polri mengusut dugaan penggunaan kelompok tani sebagai tameng dalam penguasaan atau pengelolaan lahan. Massa juga meminta aparat menelusuri pihak yang menjadi pengendali dan penerima manfaat sebenarnya apabila penyidik menemukan bukti.

Keempat, massa meminta aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian negara dan masyarakat. Mereka juga mendorong pemulihan dan ganti rugi apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian.

Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Massa meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun. Kami meminta hukum bekerja, fakta dibuka, dan jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Irul.

Aksi tersebut mengangkat isu utama, “Mabes Polri Harus Turun Tangan, Usut Tuntas Dugaan Persoalan Kawasan Hutan PT APSL di Riau.”

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan aksi ini menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam mengawal transparansi penegakan hukum.

Mereka berharap persoalan kawasan hutan yang menjadi perhatian di Riau mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan.

(mam/mam)

Iklan