JAKARTA, ifakta.co – Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah menyiapkan kebijakan dan dasar hukum bagi PT Timah untuk membeli hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung merupakan keputusan yang tepat.

Menurut Romli, pemerintah perlu mengutamakan pembinaan serta legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Ia menilai pendekatan tersebut lebih tepat daripada langsung membawa masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan ke proses hukum.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Iklan

Pernyataan tersebut muncul ketika proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola timah masih menjadi perhatian publik.

Perkara itu menyeret sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP terkait kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun tidak tepat.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas beberapa komponen. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp2,2 triliun dalam kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.

Dengan perincian tersebut, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berada di kisaran Rp28 triliun. Sementara sekitar Rp271 triliun masuk dalam komponen kerugian lingkungan.

Romli turut menyoroti metode penghitungan kerugian yang digunakan dalam perkara tata kelola bijih timah tersebut. Ia mengingatkan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah memiliki dasar pengaturan dalam sejumlah regulasi.

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ucap Romli.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan hukum sekaligus kondisi wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemerintah membahas langkah tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai solusi sementara untuk menangani kondisi mendesak yang terjadi di Bangka Belitung.

Pemerintah mengambil keputusan setelah mendengar masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung serta BPKP.

“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menegaskan pemerintah hanya memberlakukan kebijakan tersebut untuk sementara waktu. Pemerintah akan menggunakan kebijakan itu sampai regulasi khusus mengenai tata kelola pertimahan selesai diterbitkan.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai pertimahan. Proses penyusunannya sudah berjalan dan rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mempercepat penerbitan regulasi, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat penyusunan aturan tersebut.

Sambil menunggu Perpres terbit, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Tim tersebut bertugas merumuskan kebijakan sekaligus aspek legalitas yang diperlukan PT Timah untuk membeli hasil tambang timah dari masyarakat.

Romli menilai langkah tersebut dapat menjadi pendekatan yang lebih konstruktif dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat. 

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kepastian hukum dan pembinaan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

(mam/mam)

Iklan