JAKARTA, ifakta.co – Polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik menangani 44 tersangka dewasa melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penyidik menangani mereka melalui Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).

Iklan

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya mengutip Antara, Selasa (1/9).

Penetapan 49 tersangka tersebut berasal dari total 322 orang yang polisi amankan pada Kamis (27/8). Penyidik menetapkan status hukum tersebut setelah melakukan verifikasi dan sinkronisasi data terbaru.

Budi menjelaskan, polisi telah memulangkan 273 orang lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi sebelum mendapat izin untuk kembali.

Selain jumlah tersangka, Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Menurutnya, penyebutan tiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam perkara. Data itu bukan berarti polisi menambahkan tiga tersangka baru di luar jumlah yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, polisi menegaskan angka resmi yang menjadi dasar penyidikan saat ini mencapai 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya menjelaskan penyidik membagi para pelaku ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Dalam pemetaan awal tersebut, klaster pertama terdiri atas kelompok anak di bawah umur. Polisi mencatat 153 orang dalam kelompok ini dan menyerahkannya kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan,” papar Iman.

Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa. Selanjutnya, klaster ketiga berisi 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah demonstrasi.

Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian mencatat klaster keempat yang terdiri atas tiga orang pembawa senjata tajam. Ketiganya juga telah berstatus tersangka.

Penyidik turut menemukan dua klaster lain dalam penyelidikan. Klaster kelima berisi pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana.

Adapun klaster keenam mencakup pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Penyidik masih menggunakan pemetaan berdasarkan peran tersebut dalam proses penanganan perkara.

(mam/mam)

Iklan