JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan. Polisi menangkap AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menetapkan AFA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8).
Iklan
Budi menegaskan, penangkapan pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan tidak berkaitan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.
Menurut Budi, polisi menangkap AFA karena dugaan penyebaran konten yang berisi daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” tutur Budi.
Selain memuat petunjuk pembuatan bom molotov, polisi juga menemukan tulisan yang dinilai provokatif dalam konten tersebut. Tulisan itu disebut mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
“Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” sambungnya.
Dengan penangkapan tersebut, proses hukum terhadap AFA kini berlanjut ke tahap penyidikan. Budi menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara yang melibatkan pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan tersebut.
(yes/fza)



