JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Kejagung adalah mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.

Selain Yunus, Kejagung juga menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar.

Iklan

“Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran para ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Febrie melalui permohonan praperadilannya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.

Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum permohonannya, Febrie secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh konsekuensi hukum yang timbul akibat penerbitannya.

Di sisi lain, Kejagung membantah argumentasi Febrie yang mempertanyakan kejelasan atau pembuktian tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tim hukum Kejagung menilai dalil tersebut keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka terhadap Febrie telah secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan dalam persidangan.

Kejagung juga menjelaskan isi surat penetapan tersangka, khususnya dalam diktum menimbang huruf b, telah menerangkan perkara yang tengah disidik.

Dalam surat tersebut disebutkan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara lain yang masih dalam proses penanganan hukum.

Tim hukum Kejagung mengaku heran dengan dalil yang diajukan Febrie dalam gugatan praperadilannya.

Sebab, menurut Kejagung, Febrie sendiri dalam permohonannya mengakui bahwa surat penetapan tersangka telah secara jelas mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

(cin/ca)

Iklan