JAKARTA, Ifakta. co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp9,5 miliar dari salah seorang saksi yang diperiksa dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang yang diserahkan saksi tersebut berbentuk valuta asing sebesar 530 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp9,5 miliar.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Iklan
KPK hingga kini belum mengungkap identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan informasi sementara, dana tersebut diduga berasal dari wajib pajak dan masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memastikan penyidikan perkara korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin terus berkembang.
Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara tersebut.
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin.
Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Achmad menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara. Sprindik kedua mengusut dugaan penerimaan suap, sedangkan sprindik ketiga menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar semula mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) yang merupakan fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
(mam/cho)



