NGANJUK, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana serta pelaksanaan sejumlah proyek di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon. Hingga kini, sekitar 10 orang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam proses pendalaman yang dilakukan pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari aduan warga yang mempertanyakan adanya pungutan berupa urunan untuk membiayai beberapa pekerjaan desa. Padahal, proyek-proyek tersebut diduga telah memperoleh anggaran dari pemerintah desa.

“Prinsipnya warga ingin klarifikasi. Ada beberapa pekerjaan di Desa Sonoageng yang ditangani oleh desa, tetapi warga juga dimintai urunan. Mereka hanya ingin tahu uang urunan tersebut diperuntukkan untuk apa dan anggaran dari desa sendiri seperti apa,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Iklan

Menurut Koko, proses klarifikasi telah berlangsung sekitar satu pekan. Agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan juga dijadwalkan berakhir pada hari ini.

Meski demikian, Kejari Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan fakta. Tim masih menghitung serta mencocokkan berbagai data untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan masyarakat memiliki dasar yang cukup.

“Kami tetap harus menghitung dan mendalami faktanya seperti apa, apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” tambahnya.

Terkait identitas pelapor, Koko menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkan identitas tersebut karena mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pelapor tindak pidana korupsi.

“Pelapornya dari masyarakat. Kami tidak bisa sebutkan identitasnya karena pelapor tindak pidana korupsi wajib dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Selain menangani laporan mengenai Desa Sonoageng, Kejari Nganjuk juga tengah mendalami dugaan persoalan pengelolaan dan pemindahtanganan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.

Koko menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penelaahan sehingga belum ditingkatkan ke proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Statusnya masih belum saksi, baru pihak yang diperiksa. Kami masih menuangkannya dalam bentuk penelaahan hasil pemeriksaan. Ini belum penyelidikan, melainkan klarifikasi terhadap beberapa orang di Desa Kudu,” ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan fokus pendalaman saat ini tertuju pada dugaan pelepasan Tanah Kas Desa yang terjadi sekitar tahun 2004. Karena peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama, Kejari Nganjuk akan meminta pendapat ahli untuk memastikan aturan yang berlaku pada saat itu.

“Penglepasan tanah kas desa tersebut terjadi cukup lama, sekitar tahun 2004. Oleh karena itu, kami juga berencana meminta pendapat atau keterangan ahli dari Kabag Hukum Pemkab Nganjuk untuk melihat aturan dan syarat-syarat pemindahtanganan TKD pada tahun tersebut,” imbuhnya.

Selain dua perkara tersebut, Kejari Nganjuk juga menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam proses, termasuk dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk dan Bank Jatim.

Pihak Kejari Nganjuk menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan data, klarifikasi, dan penelaahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

(may/may)

Iklan