SEMARANG, ifakta.co – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperkenalkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di wilayahnya. Program tersebut mencakup langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan upah minimum provinsi (UMP), hingga penyediaan berbagai fasilitas penunjang bagi pekerja.

Komitmen tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7).

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Tim ini dibentuk sebagai langkah antisipatif untuk mendeteksi sejak dini perusahaan yang mulai mengalami persoalan sehingga potensi PHK dapat diminimalkan.

Iklan

Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, Satgas PHK akan memastikan seluruh hak pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), upah lembur, hingga hak cuti yang belum digunakan.

Selain memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan berbagai program kesejahteraan nonupah.

Salah satunya ialah penurunan tarif layanan Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk setiap perjalanan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi para pekerja.

Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan layanan daycare gratis bagi anak-anak pekerja serta mendirikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di sejumlah kawasan industri sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Di bidang ekonomi, Ahmad Luthfi menggagas pendirian Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera. Kehadiran koperasi tersebut bertujuan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi para pekerja.

Koperasi pertama telah beroperasi di Kawasan Industri Wijayakusuma, Kota Semarang, yang menjadi tempat bekerja sekitar 29 ribu buruh.

Dalam sektor pengupahan, Ahmad Luthfi juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran kenaikan tersebut dihitung menggunakan faktor alfa sebesar 0,90, yang merupakan batas tertinggi sesuai ketentuan dalam regulasi pengupahan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal menyampaikan arahan Presiden agar pemerintah bergerak cepat setiap kali muncul persoalan PHK di suatu perusahaan.

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mencari akar persoalan sekaligus mengupayakan solusi terbaik yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap pekerja.

“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang lebih lemah menjadi prinsip utama yang ditekankan Presiden dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.

“Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal juga menyoroti persoalan PHK yang terjadi di PT Victory Apparel Semarang. Ia berharap penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan para pekerja sehingga dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi PT Victory Apparel dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, penurunan jumlah pesanan, hingga kondisi keuangan perusahaan yang mengalami tekanan.

“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan,” kata Luthfi.

Ia menegaskan bahwa pendekatan preventif dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan bukanlah hal baru. Strategi serupa telah diterapkannya ketika masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah dengan mengedepankan dialog dan langkah persuasif sebelum suatu konflik berkembang menjadi persoalan hukum.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, menjaga stabilitas dunia usaha, sekaligus memastikan hak dan kesejahteraan para buruh tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi nasional.

(naf/lex)

Iklan