TANGERANG, ifakta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan advokat Hutomo Lim, S.T., S.H., M.H. terhadap PT Permata Finance Indonesia Cabang Tangerang.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 11 Februari 2026.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili relatif dan menetapkan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Biaya perkara akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir.

Iklan

Menanggapi putusan sela tersebut, Hutomo Lim menyatakan bahwa perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Menurut Hutomo Lim, objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan pembiayaan sebuah kendaraan yang diklaim sebagai harta bersama suami dan istri. Ia menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pengajuan pembiayaan, di antaranya penggunaan data lama sebelum pernikahan, dugaan pembuatan slip gaji yang tidak sesuai, serta dokumen perjanjian yang disebut tidak ditandatangani dan dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.

“Fakta-fakta tersebut akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara. Menurut kami, proses pembiayaan ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan pembiayaan,” ujar Hutomo Lim.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukannya bertujuan untuk menguji akuntabilitas perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menempuh jalur hukum bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta mendorong akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahapan tersebut, penggugat maupun tergugat akan diberi kesempatan untuk mengajukan bukti serta menyampaikan dalil hukum masing-masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

(sib/lex)

Sumber: Hutomo Lim

Iklan