JAKARTA, ifakta.co – Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status dari tahanan biasa menjadi tahanan kota Richard Lee.

Permohonan itu diajukan tim kuasa hukumnya pada sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

“Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum,” kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Iklan

“Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya,” imbuhnya.

Faizal mengatakan dasar permohonan mencakup alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Richard Lee. Tim kuasa hukum menyebut dokter tersebut menderita penyakit lambung atau gastritis kronis yang membutuhkan perawatan medis rutin.

“Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan,” harap Faizal Hafied.

“Kami tadi memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan dan dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard Lee diduga menginstruksikan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, termasuk White Tomato dan DNA Salmon. Menurut JPU, tindakan itu bermasalah karena produk menggunakan nomor notifikasi BPOM yang dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaan JPU, salah satu isu penting adalah bahwa produk DNA Salmon dipasarkan di platform e-commerce dan dipasarkan seolah untuk pemakaian luar, namun dalam praktik pemasaran diaplikasikan dengan alat suntik atau jarum sehingga semestinya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.

“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Jaksa Penuntut Umum.

(cin/my)

Iklan