JAKARTA, ifakta.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025).

Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sejak siang hari sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Kendaraan berwarna hijau dengan terali hitam tersebut bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Iklan

Setibanya di lokasi, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat. Petugas keamanan langsung mengawalnya menuju pintu masuk rumah tahanan, sementara penyidik turut mendampingi hingga proses penahanan selesai.

Pemeriksaan yang dijalani Febrie merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie tetap dipertahankan oleh Kejaksaan Agung. 

Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi, Jumat.

Rudi menjelaskan, keputusan menahan Febrie di Rutan KPK diambil untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar. 

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi dalam proses penanganan perkara.

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.

(mam/my)

Iklan