JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, sempat mengumpulkan dana senilai sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana tersebut awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Iklan
Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih terus mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni atau tidak.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik baru memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan dana sebesar 12.500 dolar Singapura. Informasi tersebut terungkap saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari kemudian, pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map di ruang pertemuan. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi karena dugaan pemberian uang tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
(cin/my)



