JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dapat diterima.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan.
Iklan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Atas dasar putusan tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu.
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, KMRT Roy Suryo yang merupakan kolega dokter Tifa juga tengah menjalani proses hukum. Namun, hingga kini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok.
(cin/my)



