SURABAYA, ifakta.co – Kebijakan afirmasi yang mewajibkan partai politik menyediakan sedikitnya 30 persen calon legislatif perempuan sudah berjalan sejak Pemilu 2004. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, target itu belum tercermin dalam hasil pemilihan anggota DPR RI. Hingga Pemilu 2024, jumlah perempuan yang berhasil meraih kursi parlemen nasional masih berkisar 22 persen.

Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., M.A., menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan afirmasi tidak cukup bergantung pada aturan pencalonan. Menurutnya, dukungan masyarakat sebagai pemilih memegang peranan yang sama penting.

Ia menjelaskan, kebijakan kuota selama ini lebih banyak menyasar partai politik. Sementara itu, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih calon perempuan belum berkembang secara merata. Akibatnya, peluang perempuan untuk memenangkan pemilihan belum meningkat secara signifikan.

Iklan

“Kita baru mencapai 22 persen. Sementara titik krusial yang kita inginkan 30 persen. Nah, ini banyak faktornya. Bisa saja kesadaran gender tentang pentingnya perempuan menjadi legislator itu belum tidak pernah tersosialisasikan pada pemilih, tetapi lebih tersosialisasikan kepada partai,” ungkapnya.

Menurut Prof. Dwi, keberadaan aturan kuota memang berhasil membuka ruang bagi perempuan untuk masuk dalam daftar calon legislatif. Akan tetapi, tahapan itu hanya menjadi langkah awal. Selanjutnya, masyarakat tetap menentukan siapa yang akhirnya memperoleh kursi di parlemen melalui suara pada hari pemungutan.

Representasi Perempuan Perlu Melahirkan Kebijakan yang Sensitif Gender

Prof. Dwi menilai keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka atau persyaratan administratif. Sebaliknya, kehadiran perempuan di parlemen harus mampu membawa perspektif baru dalam proses penyusunan kebijakan publik.

“Representasi tidak berhenti pada yang simbolik atau formalistik. Sasaran utamanya adalah agar berbagai kebijakan pemerintah berperspektif gender,” tuturnya.

Ia juga menyoroti berbagai faktor yang masih memengaruhi peluang calon perempuan dalam kontestasi politik. Menurutnya, hubungan kekerabatan dengan elite politik, popularitas keluarga, hingga kekuatan modal sering kali lebih menentukan daripada kapasitas dan rekam jejak calon.

Kondisi tersebut membuat banyak perempuan yang memiliki kompetensi belum memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing. Karena itu, peningkatan kualitas demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan kuota, tetapi juga sistem politik yang memberi ruang lebih adil bagi seluruh kandidat.

Selain persoalan elektoral, Prof. Dwi menekankan pentingnya distribusi anggota perempuan pada seluruh komisi di DPR. Ia menilai setiap bidang kebijakan membutuhkan sudut pandang perempuan agar keputusan yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, perempuan tidak semestinya terkonsentrasi pada komisi yang identik dengan isu sosial atau keluarga. Sebaliknya, mereka juga perlu hadir dalam komisi yang membahas ekonomi, pertahanan, hukum, energi, hingga pembangunan nasional.

“Perempuan harus ada di semua komisi. Misalnya, di DPR Pusat, 100 lebih perempuan tempatkan semua secara adil. Bukan berkumpul di salah satu komisi saja. Supaya perspektif gender hadir. Ini strategi sebenarnya untuk mencapai kebijakan yang sensitif gender,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik idealnya mempertimbangkan dampaknya terhadap perempuan maupun laki-laki secara seimbang. Pendekatan tersebut akan membantu pemerintah menghasilkan regulasi yang lebih inklusif sekaligus mampu menjawab kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.

Bagi Prof. Dwi, keberhasilan keterwakilan perempuan bukan sekadar tercermin dari bertambahnya jumlah kursi di parlemen. Yang jauh lebih penting, kehadiran mereka harus memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif sekaligus membuka ruang aspirasi yang lebih luas bagi perempuan Indonesia.

Oleh karena itu, peningkatan kesadaran gender di kalangan pemilih, penguatan kaderisasi perempuan dalam partai politik, serta kesempatan yang setara dalam menjalankan fungsi legislasi menjadi langkah penting untuk mendekatkan Indonesia pada target keterwakilan 30 persen yang selama ini diharapkan.

(naf/lex)

Iklan