JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA) atas usulan Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres tersebut pada Selasa (21/7). Selanjutnya, pemerintah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Iklan

Berdasarkan Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Adapun Harli Siregar dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

“Dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.

Perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.

Ia juga menyampaikan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Anang, tiga Sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Anang menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut para jaksa yang menangani kasus tersebut tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak menunjukkan sikap menolak atau menghambat proses hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

(cin/my)

Iklan