JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/7).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Iklan

Dengan putusan tersebut, permohonan Roy Suryo yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang menguntungkan dalam sidang praperadilan lain yang digelar pada awal Juli 2026. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan upaya paksa tersebut mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa (7/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa ketidaksahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan secara formil tidak otomatis mengakibatkan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Pada putusan tersebut, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat seperti semula.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Kali ini, gugatan diajukan untuk menuntut ganti kerugian terhadap Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian.

Dalam perkara itu, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

(mam/my)

Iklan