JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia menyampaikan kecaman terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Sikap Hotman saat menghadapi pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), dinilai arogan dan merendahkan martabat insan pers.
Kecaman tersebut disampaikan oleh Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Peristiwa itu terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Iklan
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani. Namun, respons yang diberikan Hotman justru memicu polemik.
Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai menghina dan mengintimidasi jurnalis.
Beberapa ucapan yang menjadi sorotan di antaranya, “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up” (diam) dan menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak mencerminkan perilaku profesional seorang narasumber dalam menghadapi pertanyaan media.
Menurut Retno, kegiatan bertanya dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Senada dengan Forum Pemred, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang atau cover both sides.
Herik menilai pernyataan Hotman bertentangan dengan nilai profesionalisme dan tidak sejalan dengan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya.
Kecaman serupa juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kedua organisasi tersebut mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan seorang advokat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu demi kepentingan pembelaan klien. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau mengintimidasi profesi wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad seperti dikutip detikcom, Minggu (19/7).
Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman telah melampaui batas kritik dan masuk dalam kategori penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas sikapnya saat menyampaikan keterangan di ruang publik.
Keempat organisasi wartawan tersebut sepakat bahwa profesi advokat dan jurnalis memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga demokrasi.
Karena itu, kedua profesi dinilai harus menjunjung tinggi etika komunikasi, saling menghormati, serta menjaga profesionalisme dalam setiap interaksi di ruang publik.
(my/my)



