JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang menyeret taipan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.
Besaran kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah ditetapkan dan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Iklan
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
Anang menjelaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Menurutnya, proses penyidikan belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Samin Tan yang diduga sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017 hingga 2025.
Padahal, izin operasional tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung. Penyidik menduga kegiatan tersebut dapat terus berjalan karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain menetapkan Samin Tan sebagai tersangka, Kejagung juga menjerat lima orang lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE yang merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
(yes/my)



