BANYUMAS, ifakta.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial D ke tahap penyidikan. Langkah tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan yang sebelumnya telah ditangani penyidik.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan.
Menurut Petrus, Satreskrim Polresta Banyumas kini terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Iklan
“Peningkatan status penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Petrus menjelaskan pengembangan perkara bertujuan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.
Selain itu, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Petrus.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perkembangan berikutnya, pada 25 Juni 2026, penyidik kembali menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen atas laporan Bank Mandiri Taspen. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Polisi memperkirakan total kerugian para korban dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diduga melebihi 100 orang.
Kini, penyidik juga mendalami dugaan TPPU sebagai pengembangan perkara utama. Fokus penyidikan diarahkan pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(naf/lex)


