JAKARTA, ifakta.co – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, Selasa (14/7), Uchok menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses penegakan hukum.
“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dipertanyakan karena dapat memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi MBG,” kata Uchok.
Iklan
Menurut Uchok, keputusan tersebut muncul setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, menurut saya peluang intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka sehingga penyelidikan MBG dihentikan,” ujarnya.
Uchok menilai Febrie merupakan sosok yang berani menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam program MBG.
“Febrie Adriansyah berani membuka dugaan korupsi MBG meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kemudian dijadikan tersangka,” ucapnya.
Selain itu, Uchok juga menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah serta mengkritik penanganan kasus di institusi kepolisian.
“Kalau di kepolisian, yang menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik,” tutup Uchok
(zdn/my)


