JAKARTA, ifakta.co – Dugaan praktik jual pengaruh dalam penanganan perkara kembali mencuat di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial “H” alias “A” diduga menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang diproses di Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, “H” yang diketahui berprofesi sebagai penjual kosmetik di kawasan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, diduga meyakinkan keluarga tersangka bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu proses penanganan perkara, mulai dari tingkat kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Keluarga tersangka mengaku sempat percaya dengan pernyataan tersebut. Mereka bahkan mengklaim diperlihatkan sejumlah uang yang disebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai imbalan agar tuntutan maupun hukuman terhadap tersangka dapat diringankan.

Iklan

“Waktu itu kami dijanjikan bahwa adik kami sedang diurus oleh seseorang agar hukumannya bisa diringankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bahkan kami diperlihatkan sejumlah uang yang katanya akan diberikan kepada seseorang sebagai upah agar hukumannya di bawah satu tahun,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada ifakta.co melalui pesan daring (10/7).

Namun, saat dikonfirmasi, “H” membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan tidak pernah menjanjikan dapat mengurus perkara dan menegaskan hanya berniat membantu keluarga tersangka.

“Maaf bang, sepertinya ini ada kekeliruan. Bahkan saya pun membantu keluarga tersangka dengan menyiapkan uang sebesar Rp30 juta,” sambung “H” kepada wartawan.

Perbedaan keterangan antara “H” dan pihak keluarga memunculkan dugaan adanya pihak yang memanfaatkan persoalan hukum dengan mengklaim memiliki kedekatan atau akses terhadap aparat penegak hukum. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai integritas proses penegakan hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur atau memengaruhi proses hukum dengan imbalan uang. Penanganan setiap perkara pidana harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Barat maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

ifakta.co tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(jojo)

Iklan