JAKARTA, ifakta.co – Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. TNI menegaskan kehadiran personelnya merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas mengatakan pengamanan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Iklan
Nas menegaskan, penempatan personel TNI di rumah Jampidsus tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang berjalan maupun penanganan kasus yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.
Menurut dia, pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, TNI memastikan keberadaan personelnya tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga puluhan personel TNI pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan ANTARA, akses jalan di depan kediaman tersebut ditutup menggunakan pembatas jalan. Sejumlah kendaraan minibus milik aparat juga tampak terparkir di sekitar lokasi sebagai bagian dari pengamanan.
(cin/my)


