BANYUMAS, ifakta.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan mantan Kepala BBPTUHPT Baturraden berinisial SHH setelah berkas perkara lengkap atau P-21 dan memasuki tahap penuntutan.
Penahanan berlangsung pada Kamis (9/7). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani persidangan.
Iklan
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim medis dari Puskesmas Purwokerto Timur II menyatakan kondisi SHH sehat sehingga mampu mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
Menurut Slamet, pelaksanaan Tahap II berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap. Selanjutnya, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Slamet.
Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto langsung menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Banyumas.
Penahanan berlaku selama 20 hari untuk mendukung kelancaran proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kerugian Negara Capai Lebih Rp10 Miliar
Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto terus mengumpulkan alat bukti. Penyidik memeriksa 38 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan produksi susu sepanjang periode 2018 hingga 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10.131.074.198,56.
Meski demikian, selama proses penyidikan berlangsung telah muncul pengembalian kerugian negara sekitar Rp915 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menyangkakan SHH melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Slamet menegaskan Kejari Purwokerto berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum membawa kasus dugaan korupsi penjualan produksi susu BBPTUHPT Baturraden ke meja persidangan.
(naf/lex)



